Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan, Sasaran, dan Proses Perolehan AMDAL

Kompas.com - 08/07/2021, 14:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AMDAL atau yang dikenal juga dengan istilah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup digunakan untuk mencari tahu dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

AMDAL bisa dikatakan sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu perencanaan kegiatan dan atau usaha pada lingkungan hidup, yang mana diperlukan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan tersebut.

Dalam peraturan tersebut juga didefinisikan usaha dan atau kegiatan yang dimaksud dalam pengertian AMDAL.

Usaha dan atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup dan menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup.

Baca juga: AMDAL: Definisi dan Proses Penyusunannya

Tujuan dan sasaran AMDAL

Mengutip dari buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (2020) karya Indasah, tujuan dan sasaran AMDAL ialah untuk menjamin agar segala bentuk usaha dan atau kegiatan pembangunan yang diselenggarakan dapat terus berlangsung, tanpa harus merusak ataupun mengorbankan lingkungan.

Kata lainnya, usaha atau kegiatan yang diselenggarakan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Harapannya dengan melakukan kajian AMDAL, dampak lingkungan yang negatif dapat semakin diminimalisir serta pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan seefisien mungkin.

Menurut Manik dalam buku Pengelolaan Lingkungan Hidup (2018), AMDAL menjadi alat atau instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik bagi pihak penyelenggara, pengelola, instansi pengawas, ataupun masyarakat.

Proses perolehan AMDAL

Dilansir dari situs Indonesia.go.id, ada enam proses perolehan AMDAL, yaitu:

  • Proses penapisan

Proses ini disebut juga sebagai proses seleksi. Adalah proses dimana suatu rencana kegiatan dan atau usaha wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan menggunakan sistem penapisan satu langkah.

Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai proses ini, telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Baca juga: Pendekatan Studi AMDAL Beserta Contohnya

  • Proses pengumuman

Proses ini dilakukan oleh instasi yang bertanggung jawab serta penyelenggara kegiatan. Untuk tata cara, bentuk pengumuman, dan tata cara penyampaian saran, pendapat, serta tanggapan, telah diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

  • Proses pelingkupan

Proses ini merupakan tahap penentuan lingkup permasalahan serta melakukan identifikasi dampak penting dari rencana kegiatan dan atau usaha. Hasil dari proses ini berupa KA-Andal atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan.

  • Proses penyusunan KA-Andal

Proses ini dilakukan dengan mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal oleh penyelenggaran kegiatan atau usaha. Dokumen tersebut dinilai selama kurang lebih 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan pihak penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen.

  • Proses penyusunan serta penilaian Andal, RKL, dan RPL

Proses ini dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati sebelumnya untuk dinilai.

Penilaian Andal, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup), serta RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup), kira-kira membutuhkan waktu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan pihak penyusun untuk perbaikan dokumen.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan

  • Persetujuan kelayakan lingkungan

Setelah melewati proses penilaian, keputusan kelayakan lingkungan tentang kegiatan dan atau usaha akan diterbitkan oleh:

  1. Menteri, untuk dokumen yang dinilai komisi penilai pusat.
  2. Gubernur, untuk dokumen yang dinilai komisi penilai provinsi.
  3. Bupati atau walikota, untuk dokumen yang dinilai komisi penilai kabupaten atau kota.

Untuk penerbitan keputusannya, wajib mencantumkan dasar pertimbangan dari dikeluarkannya keputusan, serta pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan pihak masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Skola
Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Skola
Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Skola
4 Unsur Stratifikasi Sosial

4 Unsur Stratifikasi Sosial

Skola
Arane Panggonan Bahasa Jawa

Arane Panggonan Bahasa Jawa

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com