KOMPAS.com - Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengusut suatu kasus. Keduanya menjadi tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penyelidikan dan penyidikan memiliki beberapa perbedaan penting yang patut diketahui.
Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Menurut Tolib Effendi dalam buku Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.
Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya. Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dilihat dari definisi di atas, penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.
Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana. Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka.
Selain perbedaan ini, penyelidikan dan penyidikan masih memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan KPK dan POLRI dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (2021) karya Rudy Cahya Kurniawan:
Pembeda | Penyelidikan | Penyidikan |
Pihak yang melakukannya | Pihak yang melakukan penyelidikan disebut penyelidik. Pejabat polisi negara Republik Indonesia mendapat wewenang untuk melakukan penyelidikan. | Pihak yang melakukan penyidikan disebut penyidik. Penyidikan bisa dilakukan oleh pejabat polisi dan pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus. |
Ruang lingkup kegiatannya | Menitikberatkan pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga mengandung tindak pidana. | Menitikberatkan pada pencarian dan penemuan bukti, untuk menangkap tersangka. |
Alurnya | Penyelidikan merupakan tahap awal. | Penyidikan dilakukan setelah penyelidikan atau sebagai tahap lanjutan. |
Penerapannya | Penyelidikan bertujuan mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa. | Penyidikan hanya bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana. |
Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.