KOMPAS.com - Bencana bisa terjadi kapan saja dan dapat menimbulkan risiko atau dampak. Dalam hal ini bencana yang dimaksud bisa timbul karena fenomena alam atau karena tindakan manusia.
Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak risiko bencana. Mitigasi bencana harus diperhitungkan dan dilakukan secara matang.
Menurut Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi diartikan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
Risiko bencana yang dimaksud ini meliputi timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, hilangnya dan kerugian harta benda (rumah, perabotan dan lain-lain) serta timbulnya dampak psikologis.
Dalam Bahasa Inggris, mitigasi bencana disebut disaster mitigation. Dilansir dari Public Safety Canada, tindakan mitigasi bencana merupakan tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak serta risiko bahaya lewat tindakan proaktif yang diambil sebelum bencana terjadi.
Bisa dikatakan, tindakan mitigasi bencana dilakukan sebelum bencana yang diprediksi akan terjadi. Untuk tindakan mitigasi dan prosedurnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di setiap negara.
Baca juga: Proses Mitigasi Bencana Kekeringan
Menurut Sigit Sapto Nugroho dan kawan-kawan, dalam buku Hukum Mitigasi Bencana di Indonesia (2020), tujuan utama dari adanya mitigasi bencana adalah mengurangi risiko cedera dan kematian masyarakat atau timbulnya korban jiwa.
Sedangkan tujuan sekunder dari mitigasi bencana ialah mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi, termasuk infrastruktur, yang mungkin ditimbulkan.
Tujuan lain dari mitigasi bencana, yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, supaya masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman. Mitigasi bencana juga ditujukan sebagai landasan perencanaan pembangunan.
Secara garis besar, mitigasi bencana dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Mitigasi struktural merupakan upaya menurunkan tingkat kerentanan terhadap suatu bencana lewat bangunan tahan bencana. Mitigasi ini dilakukan dengan melaksanakan pembangunan prasarana fisik yang menggunakan berbagai pendekatan teknologi tahan bencana.
Bangunan tahan bencana yang dimaksud ialah bangunan dengan struktur baik yang telah direncanakan, agar bisa bertahan atau meminimalisasi risiko kerusakan dan timbulnya korban jiwa.
Baca juga: Mitigasi Bencana Banjir
Mitigasi non struktural merupakan upaya mitigasi yang dilakukan selain pembangunan prasarana fisik. Artinya bentuk mitigasi ini bisa dilakukan lewat pembentukan peraturan oleh pemerintah dan hal lainnya.
Upaya mitigasi non struktural biasanya dilakukan di daerah rawan bencana dan sekitarnya. Tujuan dari mitigasi ini supaya masyarakat bisa tetap beraktivitas tanpa rasa takut berlebih dan merasa nyaman serta aman.
Pembentukan undang-undang atau peraturan pemerintah merupakan salah satu contoh mitigasi bencana non struktural yang biasa dilakukan pemerintah di berbagai negara. Selain itu, masih ada contoh mitigasi bencana lainnya, yakni:
Baca juga: Lembaga-Lembaga yang Berperan dalam Penanggulangan Bencana Alam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.