KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia termasuk dalam salah satu lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang.
Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Pembagian ini tercantum dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004. Berikut pembagiannya:
Baca juga: Sistem Lembaga Legislatif
Mengutip dari situs Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena posisinya sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan.
Peran kejaksaan di antaranya menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Secara khusus, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteenar.
Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
Artinya kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim serta putusan pengadilan.
Tugas lain dari kejaksaan ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum, berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan Jaksa Agung.
Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta ketertiban dan ketenteraman umum.
Tugas dan wewenang tersebut di antaranya:
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk:
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Baca juga: Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk:
Dalam buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (2005) oleh Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tujuh fungsi, yakni:
Baca juga: Lembaga-Lembaga yang Menyediakan dan Memanfaatkan Data Geologi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.