Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fungsi Pers sebagai Media Massa

Kompas.com - Diperbarui 30/12/2021, 19:16 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pers? Pers atau media massa adalah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik. Apa sajakah fungsi pers sebagai media massa? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan di bawah ini!

Kegiatan jurbalistik yang dilakukan pers contohnya adalah mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengolah informasi berita, dan meyampaikan berita tersebut pada masyarakat.

Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa:

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Fungsi pers sebagai media informasi

Dalam buku The Press Effect: Politicians, Journalists, and the Stories that Shape the Political World (2003) oleh Kathleen Hall Jamieson, fungsi pertama dari pers adalah sebagai media informasi. Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat.

Baca juga: Konferensi Pers: Pengertian dan Kegunaannya

Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya.

Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.

Fungsi pers sebagai media pendidikan

Fungsi kedua pers adalah sebagai media pendidikan yang turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa.

Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan.

Fungsi pers sebagai media hiburan

Pers sebagai media hiburan, memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat. Namun hiburan yang diberikan tidak boleh menyalahi hukum, hak asasi manusia, norma-norma masyarakat, nilai moral, dan nilai agama.

Contoh pers sebagai media hiburan adalah penayangan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, dan program hiburan lainnya.

Baca juga: Konsep Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Fungsi pers sebagai media kontrol sosial

Pers juga memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.

Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi:

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut.

Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal-hal yang mengancam perekonomian.

Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi

Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi berarti pers atau media massa selain melaksanakan ke empat fungsi di atas, dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan dan mendapatkan bayaran atas iklan tersebut.

Baca juga: Pers di Era Reformasi

Pers diperbolehkan menyiarkan iklan suatu instansi, produk, maupun layanan asal tidak merendahkan suatu agama, mengganggu kerukunan antarumat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mengandung minuman keras, narkotika, prikotropika, zat aditif terlarang, wujud rokok, dan penggunaan rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com