Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Parameter Limbah

Kompas.com - 18/03/2021, 10:46 WIB
Silmi Nurul Utami,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Limbah adalah sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak memiliki kegunaan. Limbah dapat berupa padatan atau cairan. Limbah juga terdiri dari limbah domestik dan limbah industri.

Limbah domestik berasal dari kegiatan domestik seperti air bekas cucian, sampah rumah tangga, dan sampah restoran. Limbah industri berasal dari hasil aktivitas produksi di industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016, ada tujuh parameter yang harus dipenuhi sebelum limbah dapat dibuang, yaitu kadar COD, BOD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform.

  • BOD (Biochemical Oxygen Demand)

Dilansir dari U.S Geological Survey, BOD adalah nilai oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri dan mikoorganisme pada saat mereka mengurai bahan organik dalam kondisi aerob (membutuhkan oksigen) pada suhu tertentu. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan bahwa bakteri membutuhkan banyak oksigen.

Jika kadar BOD pada limbah masih tinggi dan limbah dibuang ke sumber air publik maka biota air yang hidup di dalamnya akan mati karena asupan oksigennya akan habis terserap oleh bakteri yang ada pada air limbah untuk mengurai bahan organik di dalamnya. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari BOD adalah sebesar 30 mg/L.

Baca juga: Cara Pengolahan Limbah Keras

  • COD (Chemical Oxygen Demand)

Dilansir dari Science Direct, COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan dalam proses oksidasi kimiawi bahan organik oleh oksidan kuat, seperti misalnya kalium dikromat, amonia dan nitrit. COD sering digunakan sebagai ukuran polutan dalam air limbah.

Nilai COD yang tinggi pada air limbah menunjukkan bahwa air tersebut masih berbahaya sehingga sebelum dibuang ke sumber air, zat berbahaya yang terkandung dalam air limbah tersebut harus distabilkan terlebih dahulu dengan bantuan bakteri ataupun zat kimia. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari COD adalah 100 mg/L.

  • pH

Derajat keasaman atau yang dikenal dengan pH juga merupakan parameter yang harus dipenuhi sebelum membuang limbah ke sumber air agar tidak membahayakan. Idealnya air memiliki pH netral antara 6,5-8.

Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal pH air limbah sebelum dibuang adalah 6-9. Air dengan pH dibawah 6 akan bersifat asam dan berbahaya bagi lingkungan dan sebaliknya juga jika air memliki pH di atas 9 akan memiliki kadar basa yang tinggi juga akan memberikan dampak yang buruk untuk lingkungan.

  • Amonia

Dalam jurnal berjudul Analisis Kualitas Air Limbah Domestik Perkantoran (2019) yang diterbitkan oleh Institut Pertanian Bogor Sulistia dan Septisya menjelaskan bahwa amonia yang terdapat di perairan berupa amonia total (NH3 dan NH4).

Amonia merupakan hasil penguraian atau pembusukan protein tanaman atau kotoran hewan. Sebelum dibuang, amonia harus dirombak menjadi nitrit dan nitrat yang akan terbuang pada saat proses aerasi atau penguapan.

Proses perombakan ini dilakukan dengan menambahkan mikroba pengurai pada amonia. Bersasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal amonia adalah 10 mg/L.

  • Minyak dan Lemak

Minyak dan lemak tidak dapat larut oleh air sehingga minyak dan lemak yang dibuang ke sumber air dalam jumlah yang banyak dan secara terus menerus akan menghasilkan endapan yang berbahaya bagi biota air.

Banyak ikan yang mengambang atau mati di Kali Bekasi, Selasa (18/7/2017). Matinya ikan tersebut diduga karena air yang tercemar limbah.KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Banyak ikan yang mengambang atau mati di Kali Bekasi, Selasa (18/7/2017). Matinya ikan tersebut diduga karena air yang tercemar limbah.
Untuk mengurangi konsentrasi minyak dan lemak pada air biasanya dengan menggunakan metode penguapan. Bersasarkan PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal minyak dan lemak adalah 5 mg/L.

  • TSS (Total Padatan Terlarut)

Dilansir dari Fondriest Environmental, total padatan terlarut adalah partikel yang ukurannya lebih besar dari 2 mikron yang ditemukan di air. Ukuran rata-rata filter adalah 2 mikron sehingga apapun yang memiliki ukuran lebih besar dari itu dianggap sebagai padatan terlarut. Sebagian besar padatan terlarut terdiri dari bahan anorganik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com