KOMPAS.com - Ulah manusia menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan. Padahal lingkungan hidup merupakan tempat tinggal manusia serta makhluk hidup lainnya.
Contoh paling mudah yang dapat kita temui ialah banjir dan tanah longsor ketika musim hujan tiba. Penyebab utamanya karena masyarakat membuang sampah di aliran sungai atau selokan.
Mengutip dari situs Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara, kerusakan lingkungan hidup merupakan proses penurunan mutu lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup ditandai dengan berkurangnya atau hilangnya sumber daya air, tanah, udara, kerusakan ekosistem serta punahnya flora dan fauna.
Baca juga: Pelestarian Lingkungan Hidup: Definisi dan Tujuan
Penyebab kerusakan lingkungan bisa dibagi menjadi dua, yakni:
Berikut dua contoh nyata kerusakan lingkungan akibat ulah manusia di Indonesia:
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2019, jumlah luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 1.649.258 Ha atau hektar. Sedangkan pada 2020, luas hutan dan lahan yang terbakar menurun jadi 296.942 Ha.
Penyebab kebakaran hutan bisa terjadi karena faktor musim kemarau, keteledoran manusia (membuang puntung rokok yang belum sepenuhnya mati), pembukaan lahan, serta alasan lainnya.
Baca juga: Pencemaran Lingkungan: Macam, Penyebabnya, dan Dampaknya
Dilansir dari situs Greenpeace, Pemerintah Indonesia telah menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan.
Artinya tiap perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan serta pertambangan wajib bertanggung jawab secara hukum atas bentuk kebakaran apapun yang terjadi di atas lahan miliknya.
Pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi lewat jalur perdata atau pidana, berupa pembayaran ganti rugi atau denda, pencabutan izin, pembekuan izin ataupun paksaan pemerintah.
Contohnya, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi akibat kasus kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan ini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 590,5 miliar akibat lahan seluas 1.500 hektar terbakar.
Pencemaran sungai juga merupakan salah satu bentuk kerusakan lingkungan. Hal ini bisa terjadi karena ulah manusia, contohnya pembuangan sampah atau limbah sembarangan sehingga air sungai menjadi tercemar.
Akibatnya ekosistem di area sungai menjadi terganggu, banyak ikan yang mati dan penurunan kualitas air. Pencemaran sungai sangatlah mengganggu kenyamanan serta kesehatan, terlebih lagi bagi warga sekitar yang memanfaatkan air sungai tersebut.
Baca juga: Menjaga Lingkungan dari Sampah Plastik
Salah satu contoh nyatanya ialah pencemaran Sungai Citarum di Jawa Barat. Pembuangan limbah cair ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menjadi penyebab utama pencemaran itu terjadi.
Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 86 perusahaan membuang limbah cair ke DAS Citarum. 32 perusahaan di antaranya langsung membuang limah cair ke Citarum.
Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor tekstil, kertas serta makanan. Hal ini menyebabkan adanya proses pembusukan dan air sungai menghitam.
(Sumber: Kompas.com/Farida Farhan, Jaka Hendra Baittri | Editor: Aprillia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.