KOMPAS.com - Rumah adat Sulawesi Utara disebut dengan rumah Walewangko atau rumah pewaris.
Rumah Walewangko merupakan rumah tradisional suku Minahasa yang mendiami Sulawesi Utara.
Secara umum rumah Walewangko atau rumah Pewaris digolongkan sebagai rumah panggung. Di mana tiang penopangnya dibuat dari kayu yang kokoh.
Dikutip dari buku Sejarah dan kebudayaan Minahasa (2007) karya Jessy Wenas, arsitektur bangunan rumah Minahasa memiliki dua bentuk yakni rumah panjang yang disebut Walewangko yang tidak memiliki dinding kamar dari papan dan loteng.
Bagian dalam rumah hanya terdiri dari tiang-tiang penyanggah atap rumah, dan pada tiang-tiang ini diberi rentangan tali atau bambu untuk menggantung anyaman bambu atau tikar yang berfungsi sebagi sekat pembatas ruangan.
Baca juga: Rumah Bubungan Tinggi, Rumah Tradisional Kalimantan Selatan
Dilansir dari buku Arsitektur Benteng dan Rumah Adat di Sulawesi (2018) karya Kasdar, pada bentuk fisik rumah adat yang dua tiang penyangganya tidak boleh disambung.
Bagian kolong rumah Walewangko lazim dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan hasil panen atau godong.
Pada rumah Walewangko dibagi menjadi beberapa bagian.
Berikut bagian-bagian rumah Walewangko:
Bagian utama disebut juga bagian depan. Pada bagian utama tidak dilengkapi dengan dinding, sehingga mirip dengan beranda.
Bagian depan juga biasanya digunakan sebagai tempat para ketua adat atau kepala suku yang hendak memberikan maklumat kepada rakyat.
Bagian serambi bagian ini dilengkapi dengan dinding dan letaknya persis setelah pintu masuk.
Baca juga: Peninggalan Sejarah Kerajaan Samudera Pasai
Ruangan tersebut difungsikan sebagai tempat untuk menerima tamu serta untuk menyelenggarakan upacara adat dan jamuan untuk undangan.
Rumah adat Walewangko juga terdapat ruangan menerima tamu yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik rumah.
Terkadang ruangan tersebut juga digunakan sebagai tempat untuk menjamu tamu wanita dan juga tempat anggota keluarga melakukan aktivitas sehari-harinya.