Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2020, 14:29 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi. Hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak-hak sebagai konsumen.

Rosmawati dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018), menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.

Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen

Kewajiban Konsumen

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.

Dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen (2016) karya Zulham, dijelaskan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dampak Positif dan Negatif Kepemimpinan Karismatik

Dampak Positif dan Negatif Kepemimpinan Karismatik

Skola
Detil atau Detail, Mana Penulisan yang Tepat?

Detil atau Detail, Mana Penulisan yang Tepat?

Skola
Artefak Komputasional: Pengertian dan Contohnya

Artefak Komputasional: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Indikator Demokrasi Menurut Affan Gaffar

5 Indikator Demokrasi Menurut Affan Gaffar

Skola
Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Pengertian dan Jenisnya

Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Pengertian dan Jenisnya

Skola
Mengapa Debat termasuk Teks Eksposisi?

Mengapa Debat termasuk Teks Eksposisi?

Skola
Faktor yang Memengaruhi Konsep Diri dalam Komunikasi Interpersonal

Faktor yang Memengaruhi Konsep Diri dalam Komunikasi Interpersonal

Skola
7 Manfaat Keterbukaan Diri

7 Manfaat Keterbukaan Diri

Skola
Elemen-elemen Public Speaking

Elemen-elemen Public Speaking

Skola
8 Cara Mengembangkan Interpersonal Skill

8 Cara Mengembangkan Interpersonal Skill

Skola
7 Faktor yang Memengaruhi Keterbukaan Diri

7 Faktor yang Memengaruhi Keterbukaan Diri

Skola
6 Prinsip Komunikasi Antarbudaya

6 Prinsip Komunikasi Antarbudaya

Skola
Mengetahui Fungsi Sungut Pada Ikan

Mengetahui Fungsi Sungut Pada Ikan

Skola
Mengapa Dua Air Laut Tidak Menyatu?

Mengapa Dua Air Laut Tidak Menyatu?

Skola
Jenis-jenis Kandungan Mineral Pada Ikan dan Manfaatnya

Jenis-jenis Kandungan Mineral Pada Ikan dan Manfaatnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com