KOMPAS.com – Perubahan sosial yang dialami oleh suatu masyarakat sering kali memunculkan masalah-masalah sosial.
Masalah sosial timbul akibat perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realitas yang ada.
Salah satu masalah sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindakan kriminalitas atau tindakan kejahatan.
Dilansir dari buku Kamus Sosiologi (2018) karya Agung Tri Haryanto dan Eko Sujatmiko, kejahatan adalah suatu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap nilai dan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat.
Baca juga: Rekonsiliasi: Definisi dan Penghambatnya
Ada dua faktor yang memengaruhi munculnya tindakan kejahatan, yaitu:
Pada dasarnya, masalah sosial seperti tindakan kejahatan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Dampak tersebut dapat berupa dampak ekonomis dan dampak psikologis.
Selain itu, adanya tindakan kejahatan juga menghambat terwujudnya kesejahteraan dan menghambat terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.
Para ahli sosiologi menggolongkan kejahatan berdasarkan pada fenomena sosial yang menyertainya. Dalam buku Kriminologi Suatu Pengantar (2018) karya A.S. Alam dan Amir Ilyas, dijelaskan jenis-jenis kejahatan menurut pandangan ahli sosiologi, yaitu:
Baca juga: Arbitrase sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik
Contoh kejahatan kekerasan terhadap orang adalah pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.
Contoh kejahatan harta benda karena kesempatan adalah pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar, pencurian di mesin ATM, dan sebagainya.
Contoh kejahatan karena kedudukan atau jabatan adalah kejahatan kerah putih (white collar crime), seperti korupsi.
Contoh kejahatan politik adalah pemberontakan, spionase, sabotase, dan perang gerilya.