Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Resmi Selain Pajak

Kompas.com - 03/12/2020, 16:35 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagian besar masyarakat pastinya sudah tahu, bahwa sumber pendapatan negara Indonesia salah satunya melalui pemungutan pajak.

Terdapat pungutan resmi lain selain pajak yang juga menjadi sumber pendapatan negara Indonesia. Pungutan resmi tersebut antara lain:

Retribusi

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, retribusi merupakan pungutan pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Pemungutan retribusi juga diatur oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun obyek retribusi dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  • Jasa umum

Jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Baca juga: Jenis-Jenis Belanja Negara

Jenis-jenis retribusi umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pendidikan, dan lain-lain.

  • Jasa usaha

Jasa usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.

Prinsip komersial meliputi pelayanan dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Jenis-jenis retribusi jasa usaha antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan lain-lain.

  • Perizinan tertentu

Perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas suatu kegiatan.

Kegiatan tersebut berupa pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Pungutan perizinan tertentu ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu antara lain retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: Modal: Defisini dan Jenis-Jenisnya

Bea dan Cukai

Pungutan bea dan cukai dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea dibedakan menjadi dua jenis, bea ekspor dan bea impor. Bea ekspor adalah pungutan yang dikenakan terhadap harga barang-barang tertentu yang akan diekspor ke luar negeri.

Sementara bea impor adalah pungutan yang dikenakan terhadap harga barang-barang tertentu yang diimpor dari luar negeri. Bea dikenakan setiap kali ada barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean negara Indonesia.

Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Contoh barang-barang yang dikenakan cukai adalah tembakau dan minuman keras.

Iuran

Dilansir dari buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandy, iuran adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang.

Dengan membayar iuran, berarti sekelompok orang tersebut telah mendapat jasa langsung dari negara. Salah satu contoh iuran adalah iuran televisi.

Baca juga: Modal Ventura: Definisi, Jenis Pembiayaan, dan Manfaatnya

Sumbangan

Pungutan berupa sumbangan tidak dilakukan untuk kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola pemerintah. Pungutan sumbangan cenderung dilakukan oleh dan untuk kepentingan masyarakat tertentu.

Pungutan sumbangan tidak diatur dalam undang-undang serta tidak ada unsur paksaan tetapi bersifat sukarela. Contoh pungutan sumbangan adalah sumbangan pembangunan tempat-tempat ibadah, sumbangan perbaikan jalan, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com