KOMPAS.com – Hasil data-data dari kajian hidrologi penting untuk dimanfaatkan guna menunjang kelangsungan hidup manusia.
Sebab perairan merupakan salah satu unsur penting bagi kehidupan manusia. Terdapat tiga lembaga di Indonesia yang memanfaatkan data hidrologi untuk menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan salah satu lembaga kementerian yang ada di Indonesia. Tugas utama KKP adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
Baca juga: Penginderaan Jauh dalam Studi Geografi
KKP memanfaatkan data hidrologi untuk menyelenggarakan fungsi-fungsinya. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, dijelaskan fungsi-fungsinya, yaitu:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supersivisi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
- Pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
Baca juga: Konsep Antroposfer dalam Kajian Geografi
DAS dan Hutan Lindung
Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung merupakan lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tugas utama Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.
Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung memanfaatkaan data hidrologi untuk menunjang penyelenggaraan fungsi-fungsinya.
Baca juga: Pengertian Litosfer dan Material Pembentuknya
Dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijelaskan fungsi Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, yaitu:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan DAS, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan DAS, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat.
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan DAS, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan DAS, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan DAS, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan DAS, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat.
Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Batu Bara
Alasan kenapa DAS perlu dikelola karena DAS berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menyediakan kebutuhan air bagi manusia.
Peran DAS antara lain menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, mengurangi aliran massa tanah dari hulu ke hilir.