KOMPAS.com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Berikut rinciannya:
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi:
Baca juga: Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam buku Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia (2018) karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:
Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi:
Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat
Sementara urusan pemerintahan pilihan mencakup:
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi:
Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Daerah
Urusan pemerintahan umum dijalankan oleh gubernur dan bupati/wali kota di setiap wilayah. Dalam pelaksanaanya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintahan pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.