KOMPAS.com – Keberadaaan sebuah data merupakan aspek yang sangat penting untuk mengkaji sebuah permasalahan.
Salah satu permasalahannya, yaitu kependudukan. Dengan adanya data kependudukan dapat mempermudah penyusunan kebijakan terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Lembaga yang berwenang mencatat data kependudukan di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Terdapat tiga metode data kependudukan yang dapat diperoleh, yaitu sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk.
Dilansir dari buku Kamus Geografi Istilah dan Penjabarannya (2016) karya Putri Fitria, sensus penduduk adalah proses pengumpulan, pengolahan, evaluasi, analisis dan penerbitan data-data demografi, ekonomi, dan sosial dari setiap orang yang bermukim di sebuah negara atau salah satu bagian negara tersebut pada waktu tertentu.
Baca juga: Sejarah Perjalanan Sensus Penduduk di Indonesia
Tujuan utama dilakukan sensus adalah untuk mengetahui keseluruhan jumlah penduduk, persebaran, serta ciri-cirinya. Sensus penduduk dilakukan secara berkala selama sepuluh tahun sekali.
Sensus penduduk di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Tercatat Indonesia sudah melakukan sensus sebanyak sepuluh kali, yaitu tahun 1905, 1920, 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.
Dalam metode pelaksanaanya, sensus dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Sensus de facto merupakan pencacahan penduduk yang menetapkan bahwa bisa dikatakan penduduk sebuah negara apabila orang yang disensus berada di negara bersangkutan.
Saat dilakukan sensus, semua orang yang ada dicatat dalam daftar sensus dan dianggap sebagai penduduk negara tersebut. Sensus de facto umumnya dilakukan oleh negera-negara di kawasan Eropa.
Baca juga: Pengertian Sensus Penduduk dan Data Sensus Indonesia
Sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan tempat tinggal penduduk. Orang yang diakui sebagai penduduk dalam sensus de jure adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk. Turis atau wisatawan tidak dicatat sebagai penduduk negara tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan