KOMPAS.com - Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Dalam buku Panduan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (2020) karya La Ode Bariun, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat boleh memberikan masukan baik lisan atau tulisan untuk membahas rancangan Perda.
Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah, kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.
Perda dapat diberlakukan, jika kepala daerah sudah membuat peraturan untuk kepala daerah itu sendiri.
Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah.
Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat, maka dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila.
Baca juga: Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya
Peraturan daerah memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintahan daerah.
Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki.
Peraturan daerah memiliki berbagai fungsi, sebagai berikut:
Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Melalui kewenangan daerah otonom dalam membentuk Perda, maka aspirasi dari mastarakat dapat ditampung oleh Perda di daerah yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.