Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Daerah: Pembentukan, Kedudukan, dan Fungsi

Kompas.com - 11/09/2020, 14:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Dalam buku Panduan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (2020) karya La Ode Bariun, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembentukan peraturan daerah

Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat boleh memberikan masukan baik lisan atau tulisan untuk membahas rancangan Perda.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya

Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah, kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.

Perda dapat diberlakukan, jika kepala daerah sudah membuat peraturan untuk kepala daerah itu sendiri.

Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah.

Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat, maka dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Kedudukan peraturan daerah

Peraturan daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila.

Baca juga: Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Peraturan daerah memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintahan daerah.

Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki.

Ilustrasi peraturanAndrea Rankovic Ilustrasi peraturan
Fungsi peraturan daerah

Peraturan daerah memiliki berbagai fungsi, sebagai berikut:

  • Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
  • Merupakan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi. Di mana peraturan daerah tunduk pada ketentuan tata urutan perundang-undangan.
  • Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, meskipun tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
  • Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan Kesejahteraan Daerah.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Melalui kewenangan daerah otonom dalam membentuk Perda, maka aspirasi dari mastarakat dapat ditampung oleh Perda di daerah yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Skola
Identitas Individu dan Kelompok

Identitas Individu dan Kelompok

Skola
Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Skola
Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Skola
30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

Skola
Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Skola
Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Skola
Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Skola
Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Skola
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Skola
4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

Skola
Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Skola
Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Skola
2 Cara Memperbesar Gaya Gesek Pada Suatu Benda

2 Cara Memperbesar Gaya Gesek Pada Suatu Benda

Skola
Mengapa Aluminium dan Tembaga Tidak Dapat Dibuat Menjadi Magnet?

Mengapa Aluminium dan Tembaga Tidak Dapat Dibuat Menjadi Magnet?

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com