Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jenis Penggolongan Hukum

Kompas.com - Diperbarui 30/11/2022, 14:40 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com -  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. 

Hukum juga diartikan sebagai Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. 

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia, yaitu: 

Hukum berdasarkan isi

Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

  • Hukum publik

Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.

  • Hukum privat

Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.

Hhukum berdasarkan sifatnya

Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu:

  • Hukum mengatur

Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Seperti, pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.

  • Hukum memaksa

Hukum memaksa atau kompulser merupakan hukum yang tidak dapat dikesampingkan.

Hhukum berdasarkan waktu

Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi tiga bagian, sebagai berikut: 

  • Hukum antarwaktu

Hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.

Contohnya sebuah perkara, tindak pidana, atau gugatan yang perlu keputusan apakah masih bisa diperkarakan, apakah sudah berlaku aturan baru, dan sebagainya.

  • Hukum Ius Constitutum

Hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.

  • Hukum Ius Constituendum

Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Contohnya Rancangan Undang-undang.

Hukum berdasarkan bentuknya

Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com