KOMPAS.com - Awal mula masuknya pengaruh hukum Belanda terhadap Indonesia dimulai ketika pada 22 Maret 1602, di Belanda didirikan perserikatan dagang untuk wilayah Timur.
Perserikatan tersebut dinamakan De Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang sering disebut Kompeni.
Dalam pendiriannya atau octrooi, ditetapkan Staten General atau Badan Pemerintah Tertinggi berupa beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.
Dalam buku Sejarah Hukum (2016) karya Sunarmi, beberapa hak yang diberikan di antaranya hak monopoli dagang di bagian dunia yang berada di sebelah timur dari Teluk Esperance atau melintas Selat Magelhanes.
Baca juga: Latar Belakang VOC Mampu Memonopoli Perdagangan Rempah-Rempah
Secara jelas, untuk mencapai tujuannya mendapatkan laba kompeni atau VOC mendapat hak octrooi atau kewenangan sebagai berikut:
VOC merupakan sebuah kongsi atau perserikatan dagang Hindia Timur yang dibentuk oleh Belanda. Banyak kongsi-kongsi dagang yang memperebutkan bahkan bersaing secara tidak sehat.
Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya disebut sebagai negara dalam negara.
Contohnya, membentuk angkatan perang, membuat perjanjian dengan raja-raja, mendririkan benteng pertahanan, hingga mengeluarkan mata uang sendiri merupakan kewenangan sebuah negara.
Baca juga: Keserakahan dan Kekejaman VOC
Pada masa kekuasaan VOC di Indonesia, hukum yang berlaku bagi penduduk yang mendiami wilayah tertentu berbeda dengan hukum bagi penduduk yang mendiami wilayah yang lain.
Orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda. Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.
Berdirinya VOC pada 22 maret 1602 sekaligus melahirkan suatu rumusan prinsip, yaitu daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun Indonesia.
Di zaman VOC, peraturan hukum berbeda-beda antara tempat di pantai laut dan daerah lain yang termasuk dalam kekuasaan VOC.
Baca juga: Runtuhnya VOC
Lambat laun daerahkecil yang berkedatan dengan gedung VPC masuk dalam lingkungan VOC dan berlaku hukum Barat Kompeni untuk semua penduduk pribumi serta bangsa Tiongkok.
Artinya, penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda bila mereka berdagang dengan Kompeni. Dengan kata lain, politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
Setelah mengalami kebangkrutan dan seluruh hak perusahaan diambil alih oleh De Bataafse Republik, maka 1799 berakhirlah seluruh harta kekayaan VOC termasuk di tanah jajahan.
Bahkan semua utang VOC diambil alih oleh penguasa baru yang berada di Den Haag, Belanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.