Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Republik Indonesia Serikat 1949

Kompas.com - Diperbarui 28/01/2022, 13:05 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sumber Kemdikbud

Pemberlakukan konstitusi ini tidak serta merta mencabut UUD 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal

Dalam perkembangannya satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri kepada Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta.

Setelah terjadi penggabungan tersebut, maka akhirnya Negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas tiga negara bagian saja, yaitu:

  • Negara Republik Indonesia Proklamasi Yogyakarta
  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Sumatera Timur

Baca juga: Peristiwa Penting Era Orde Baru

Kapan berakhirnya RIS?

Pada April 1950 diadakan konferensi antara RIS, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keputusannya adalah membentuk negara kesatuan dan Negara Republik Indonesia.

Pada 19 Mei 1950, Hatta dan Perdana Menteri Republik Indonesia Abdul Halim sepatak membubarkan Republik Indonessia untuk membentuk negara baru, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada 15 Agustus 1950, Sukarno menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia dan dua hari kemudian RIS secara resmi dibubarkan an Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Kemdikbud
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com