KOMPAS.com - Setelah memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih mendapat ancaman dari Belanda.
Ancaman ini, dan berbagai masalah lainnya, membuat Indonesia kerap berganti-ganti bentuk pemerintahan. Salah satu bentuk yang pernah diterapkan di Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).
Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi yang berdiri yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepatakan tiga pihak dalam Koferensi Meja Bundar (KMB). Tiga pihak tersebut, yaitu:
Kesepakatan itu juga disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB.
Baca juga: Terbentuknya Republik Indonesia Serikat
Belanda ingin kembali menguasai Indonesia dengan cara memecah belahnya. Hal ini dilakukan dengan mendirikan negara boneka di bawah kendalinya seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, dan negara Jawa Timur.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilah invasi atau pertempuran fisik yang dikenal dengan Agresi Militer I pada 1947 dan Agresi Militer II pada 1948.
Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia hingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indoensia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Koferensi Meja Bundar.
Dalam Koferensi Meja Bundar dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
Selama berlangsungnya KMB di Den Haag, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang antara lain membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.
Panitia ini sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, serta negara-negara federal yang dibentuk Belanda menandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Adapun negara-negara bagian RIS berdasarkan Piagam Konstitusi RIS yakni tujuh negara bagian, yaitu:
Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila
Kemudian juga sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri yakni:
Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, maka Konstitusi RIS sebagai Undang-Undang Dasarnya. Sehingga UUD 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia di Yogyakarta.
Sementara bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer.
Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tangga 27 Desember 1949 hingga diubahnya kembali bentuk federal RIS menjadi kesatuan RI.