KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar negara berati menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara dalam berbagai bidang.
Bidang-bidang tersebut meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais.
Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila adalah, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.
Baca juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara Indonesia.
Pertama, Karena secara intrinsik dalam Pancasila mengandung tolerensi, dan siapa yang menentang berati menentang tolerensi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yag cukup memperkembangkan diri.
Ketiga, Karena sila-sila dari Pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang poistif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai dan norma yang bertentangan pasti akan ditolak oleh Pancasila, seperti atheisme dan segala kekafiran tidak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU Haluan Ideologi Pancasila
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.