KOMPAS.com - Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dikutip dari buku Ekonomi (2009) karya Dewi Kusumawardani, penduduk suau negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja merupakan kelompok usia 15-64 tahun, sedangkan bukan tenaga kerja di usia kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun.
Baca juga: Aturan Pemerintah Indonesia mengenai Tenaga Kerja yang Bekerja di Luar Negeri
Tenaga kerja dibagi atas dua kelompok, yakni kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Berikut penjelasannya:
Angkatan kerja merupakan kelompok penduduk dalam usia kerja yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan.
Pada angkatan kerja dikenal juga sebagai kelompok usia produktif.
Bukan angkatan kerja merupakan penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja. Tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan.
Kelompok tenaga kerja bukan angakatan kerja disebut juga sebagai pengangguran.
Baca juga: Upaya Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik.
Tenaga terdidik adalah tenaga yang memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu.
Mereka memiliki keahlian tersebut dengan cara sekolah di pendidikan formal atau pendidikan non formal.
Tenaga kerja terampil merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dan juga pengalaman.
Tenaga kerja terdidik dibutuhkan latihan secara berulang-ulang. Sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
Baca juga: Perbedaan Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.