KOMPAS.com - Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden cukup kuat. Hal ini karena presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Suatu Pengantar (2016) karya Johan Jasin, tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan.
Baca juga: Kementerian Negara: Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Berikut kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara | Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan |
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). | Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1). |
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1). | Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1). |
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). | Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2). |
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). | Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16). |
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). | Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2). |
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). | Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4). |
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). | Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1). |
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2). | Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2). |
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). | Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1). |
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3). | |
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3). | |
Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3). |
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak tidak mungkin dikerjakan sendiri. Sehingga memerlukan orang lain untuk membantunya.
Baca juga: Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas dan Anggota
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu wakil presiden, serta beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:
Selain diatur UUD 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Undang-undang tersebut mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti:
Baca juga: Sekretaris Negara: Tugas dan Fungsi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan