KOMPAS.com - Peninggalan bersejarah ada banyak jenisnya dan manfaatnya. Maka generasi penerus harus menghargai dan melestarikan peninggalan bersejarah.
Bagaimana sikapmu untuk menghargai dan melestarikan peninggalan bersejarah?
Mengutip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, cara untuk menghargai peninggalan bersejarah agar tetap lestari adalah:
Perlindungan terhadap peninggalan bersejarah seperti situs-situs atau benda-benda sejarah perlu dilakukan.
Pemerintah telah melakukan perawatan dan pemugaran terhadap peninggalan bersejarah. Selain pemerintah, pihak swasta juga turut membantu pelestarian.
Apabila ada yang melakukan pelanggaran yang merugikan upaya pelestarian peninggalan bersejarah, harus dijatuhi sanksi.
Baca juga: Manfaat Peninggalan Bersejarah
Upaya pelestarian peninggalan bersejarah dapat dilakukan sesuai dengan bentuk dan jenis peninggalan bersejarah.
Contoh cara melestarikan bentuk peninggalan bangunan adalah:
Contoh cara melestarikan bentuk peninggalan kesenian adalah:
Baca juga: Sumber Sejarah Primer dan Sekunder
Pemerintah Indonesia melakukan salah satu upaya perlindungan terhadap peninggalan bersejarah melalui Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Perlindungan itu dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia.
Pelestarian dilakukan karena keberadaannya penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.
Baca juga: Pentingnya Belajar Sejarah
Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pelestarian cagar budaya bertujuan untuk:
Upaya pelestarian meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.