Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa

Kompas.com - 26/03/2020, 10:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam dikenal dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Koperasi ini dibentuk untuk menolong anggotanya dengan cara meminjamkan sejumlah uang sesuai persyaratan.

Pinjaman disertai bunga ringan sehingga tidak memberatkan anggota atau peminjam.

Tujuannya, masyarakat tidak tejerat lintah darat (rentenir) ketika membutuhkan uang.

Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

Lalu, dari mana asal uang yang dipinjamkan? Selain meminjamkan uang, koperasi ini juga menjadi tempat menabung.

Uang tabungan yang diendapkan di koperasi, dimanfaatkan untuk memberi pinjaman atau menjalankan kegiatan koperasi.

Anggota yang menabung nantinya akan mendapat bunga sesuai jumlah yang ditabungnya.

Contoh koperasi simpan pinjam yang terkenal yakni Kospin Jasa.

Koperasi jasa

Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha berupa layanan nonsimpan pinjam bagi anggota dan atau non anggota.

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Koperasi ini bermanfaat untuk memenuhi laynanan pembiayaan dalam bidang jasa atau profesi tertentu.

Koperasi juga berfungsi sebagai wadah pemersatu dan perwakilan.

Contohnya Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), Kosti, yang menaungi pemilik angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com