KOMPAS.com - Seperti perusahaan, koperasi juga punya komisaris yang berfungsi memastikan pengurus berkinerja baik.
Dalam koperasi, tugas itu diemban oleh pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Lewat rapat anggota, jumlah anggota pengawas, masa jabatan, dan persyaratan untuk dipilih serta diangkat sebagai anggota.
Pengawas biasanya dipilih untuk masa jabatan empat tahun.
Pengawas tidak bisa merangkap jabatan sebagai pengurus. Ini karena pengawas bertugas mengawasi pengurus.
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya
Pengawas bisa dibilang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pengurus.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas yakni:
Untuk bisa melaksanakan tugasnya, pengawas memiliki wewenang di antaranya yakni:
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Catatan yang diteliti adalah pembukuan neraca dan perhitungan laba rugi koperasi.
Jika pengawas kesulitan meneliti catatan tersebut, pengawas koperasi dapat menyewa jasa akuntan publik.
Lazimnya, hasil audit ini dirahasiakan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
Jika laporan pertanggungjawaban pengawas dalam rapat anggota tidak diterima atau pengurus memiliki pendapat lain.
Pengurus tidak diperkenakan memengaruhi opini anggota pengawas. Pengurus berhak dan wajib memberi keterangan tersendiri kepada rapat anggota yang tembusannya diberi ke pengawas.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Jika ternyata tidak ada titik temu antara pengawas dan pengurus, maka putusan akhir diserahkan kepada rapat anggota.
Pandangan tersebut dapat digunakan sebagai acuan menyelesaikan perselisihan antara pengurus dan pengawas.