Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli (hukum adat).
Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat mengggunakan hukum adat.
Pada masa itu hukum adat diperlakukan hampur seluruh masyarakat Indonesia. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda.
Baca juga: Steffi Zamora: Hukum di Indonesia Makin Aneh
Hukum adat sangat ditaati masyarakat masa itu, karena mengandung nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi dan kebudayaan yang tinggi.
Namun hukum adat kemudian berangsung tergeser disebabkan adanya gagasan diberlakukannya kodifikasi hukum barat secara efektif sejak 1848.
Pada 1848, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum dagang, kitab undang-undang hukum acara perdata dan acara pidana berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.