KOMPAS.com - Dewan Keamanan atau Security Council adalah salah satu badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dewan Keamanan menjadi salah satu badan yang paling penting di PBB karena bertugas menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), struktur awal dan prosedeur Dewan Keamanan awalnya ada 11 anggota.
Sebanyak lima anggota tetap yang merupakan pendiri PBB yakni China, Amerika Serikat, Perancis, Uni Soviet, dan Inggris.
Baca juga: Hak Veto PBB: Definisi, Sejarah, dan Perdebatannya
Sementara anggota tidak tetap ada enam. Pada 1965 lewat Amandemen Piagam PBB, anggota tidak tetap bertambah menjadi 10.
Anggota tidak tepak dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Presiden dipegang oleh setiap anggota yang dipilih secara bergilir.
Setiap anggota memiliki satu suara, namun hanya lima anggota tetap memiliki hak veto. Hak veto adalah suara yang memungkina lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan PBB yang subtantif.
Dalam penyelesaian sengketa atau penerapan sanksi membutuhkan sembilan suara setuju termasuk lima anggota tetap.
Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya
Dewan Keamanan PBB punya beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Piagam PBB. Beberapa kewenangan Dewan Keamanan PBB, yakni:
Baca juga: Peran PBB dalam Memelihara Perdamaian Dunia
Poin penting dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB sebagai berikut:
Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai. Sekiranya terdapat situasi yang berpotensi membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan PBB bisa:
Bab VIII mengenai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi. Langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, yakni:
Baca juga: Perjanjian Senjata Nuklir: Isi, Pelanggaran, dan Posisi Indonesia
Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto, yakni:
Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan kawasan geografi atau regional dengan masa jabatan dua tahun:
Baca juga: Daftar Negara Anggota PBB
Berikut 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yakni:
Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB