KOMPAS.com - Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.
Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, tapi secara sadar masyarakat mematuhinya.
Setiap masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Digelar Serentak, PKS: Beri Peluang DPR Buat Norma Baru
Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), norma disebut juga norma sosial, aturan atau standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial.
Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal.
Mereka dapat ditegakkan dengan sanksi positif atau negatif dari luar.
Norma lebih spesifik daripada nilai atau cita-cita. Kejujuran adalah nilai umum, tetapi aturan yang mendefinisikan perilaku jujur dalam situasi tertentu adalah norma.
Ada dua aliran pemikiran tentang mengapa orang menyesuaikan diri dengan norma. Sekolah fungsionalis sosiologi menyatakan bahwa norma-norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan melalui sosialisasi.
Sementara itu sekolah konflik berpendapat bahwa norma adalah mekanisme untuk menangani masalah sosial yang berulang.
Baca juga: Norma dan Kepatutan Hendaknya Diperhatikan
Ada beberapa jenis-jenis norma yang ada di masyarakat, yakni:
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan.
Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari.
Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.
Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya di akhirat kelak.
Berbuat baik kepada sesama manusia termasuk dalam penerapan norma kesusilaan.
Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk.
Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat.
Baca juga: Norma dan Etika di Dunia Nyata Juga Harus Berlaku di Dunia Maya
Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain.
Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu.
Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang.
Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.
Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda.
Baca juga: KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Dianggap Langgar Norma Kesopanan
Norma memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Karena jika tidak ada norma, maka akan terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan.
Pentingnya norma dimasyarakat disebabkan karena norma tersebut mempunyai fungsi berikut ini: