KOMPAS.com- Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat.
Kedaulatan rakyat menjadikan rakyat memiliki kesempatan untuk mengatur hajat hidup dan menjadikan posisi pejabat publik sebagai representatif.
Pada kedaulatan rakyat menunjukan gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah yang dianggap baik oleh semua orang.
Pengertian kedaulatan sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara.
Baca juga: Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Sifat
Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Implementasi kedaulatan rakyat mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang efektif. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara lewat para wakilnya.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kedaulatan rakyat merupakan teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara di tangan rakyat.
Teori rakyat berusaha untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.
Sumber ajaran atau dasar dari kedaulatan rakyat itu adalah demokrasi dan itu sudah dirintis di Yunani.
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah).
Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga
Maka demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu- individu melalui perjanjian masyarakat.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepentingan bersama.
Kedaulatan sudah ada sejak dahulu. Zaman dahulu rajalah yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi.
Pada negara nasional modern, kedaulatan ada di tangan rakyat. Di mana yang memberi kedaulatan kepada raja dengan syarat utama kepatuhan raja kepada undang-undang.