Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2020, 07:00 WIB

KOMPAS.com - Demokrasi Terpimpin merupakan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.

Indonesia meninggalkan Demokrasi Liberal dan masuk ke Demokrasi Terpimpin setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern (2015) karya MC Ricklefs, Soekarno mengartikan Demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa anarkinya liberalisme, tanpa otokrasinya diktator.

Demokrasi Terpimpin tentu memberikan dampak di berbagai bidang di Indonesia. Apa saja dampaknya? Berikut penjelasannya:

Bidang ekonomi

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, di awal Demokrasi Terpimpin, kondisi ekonomi Indonesia cukup memperihatikan. Hal ini karena pemberontakan yang terjadi di mana-mana.

Untuk mengatasi keadaan ekonomi pada masa ini, sistem ekonomi berjalan dengan sistem komando.

Baca juga: Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Pengertian dan Ciri-ciri

Artinya, alat-alat produksi dan distribusi yang vital harus dimiliki dan dikuasai negara, minimal di bawah pengawasan negara.

Terdapat beberapa hal yang terjadi di bidang ekonomi, yaitu:

Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas)

Untuk memperbaiki situasi ekonomi Indonesia, pada 15 Agustus 1959 pemerintah membentuk Depernas yang dipimpin Mohammad Yamin.

Depernas memiliki program dengan nama Pola Pembangunan Semesta Berencana. Program tersebut terdiri atas Tripola, yaitu proyek pembangunan, pola penjelasan pembangunan, dan pola pembiayaan pembangunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Kemdikbud
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+