KOMPAS.com - Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya.
Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama.
Di Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyepakati tujuan bersama yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan negara Republik Indonesia yakni:
Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran
Para ahli juga mendefinisikan tujuan negara secara umum. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) menjelaskan tujuan negara yakni:
"Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin."
Sementara Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) menjelaskan tujuan negara sebagai:
"Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal."
Dikutip dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), tiap negara punya tujuannya masing-masing.
Baca juga: Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945
Negara yang berhaluan Marxisme misalnya, bertujuan membangun masyarakat komunis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan