KOMPAS.com - Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya.
Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama.
Di Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyepakati tujuan bersama yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan negara Republik Indonesia yakni:
Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran
Para ahli juga mendefinisikan tujuan negara secara umum. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) menjelaskan tujuan negara yakni:
"Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin."
Sementara Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) menjelaskan tujuan negara sebagai:
"Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal."
Dikutip dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), tiap negara punya tujuannya masing-masing.
Baca juga: Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945
Negara yang berhaluan Marxisme misalnya, bertujuan membangun masyarakat komunis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.