KOMPAS.com - Negara dapat didefinisikan sebagai organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya.
Ada banyak pengertian negara. Berikut beberapa pengertian negara menurut ahli yang umum dijadikan rujukan:
Dalam An Introduction to Politics (1951), Soltau menyebutkan negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Sementara menurut Laski dalam The State in Theory and Practice (1947), negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.
Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga
Negara secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat menjadi negara ketika cara hidup yang harus ditaati, baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi, ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
Sosiolog Max Weber mengartikan negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
Baca juga: Kebijakan Publik: Pengertian, Tujuan dan Ciri-ciri
Sementara MacIver menyebut negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.
Untuk dapat mewujudkannya, pemerintah diberi kekuatan memaksa.
Ahli ilmu politik Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) merangkum definisi-definisi negara menjadi:
"Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah."
Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Faktor Pembentuk dan Penghambat