Bangsa Indonesia telah berhasil mempersatukan wilayah laut dengan darat. Bahkan berhasil memperoleh batas wilayah yang lebih baik untuk pertahanan dan keamanan negara.
Wilayah udara juga sangat penting bagi negara. Sebab tersedia banyak gas penting bagi kehidupan seperti oksigen dan hidrogen. Sekarang ruang udara adalah jalur lalu lintas ramai.
Negara RI menyatakan bahwa penguasaan atas ruang angkasa telah sampai ketinggian 36.000 kilometer. Pada ketinggian ini disebut orbit geostasioner.
Tidak semua negara memiliki orbit geostasioner. Hanya negara yang dilewati garis khatulistiwa yang memiliki orbit geostasioner.
Baca juga: Hakikat NKRI
Sesuai UUD 1945 pasal 18 ayat 1, NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten atau kota dengan masing-masing pemimpinnya.
Pembagian wilayah tersebut dinilai sesuai dengan bentuk Indonesia sebagai negara kesatuan.
Berbeda ketika Indonesia berbentuk federal atau serikat yang terjadi pada 1949-1950. Saat itu, wilayah Republik Indonesia Serikat dibagi atas Negara-negara Bagian.
Ada Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan dan sebagainya.
Saat ini, wilayah NKRI terdiri dari 34 provinsi dengan ibu kota masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.