Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Keutuhan NKRI

Kompas.com - 21/02/2020, 18:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, penting untuk mengetahui hakikat, sejarah, dan landasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan demikian, warga negara dapat memahami pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahukah kamu bagaimana pentingnya keutuhan NKRI?

Pentingnya keutuhan NKRI

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan RI, menurut cara pandang geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung kepada ruang untuk hidupnya atau wilayah negara tersebut.

Demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka wilayah negara Republik Indonesia harus dipertahankan.

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Warga Negara Indonesia juga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Keutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Keutuhan NKRI, menentukan tercapainya tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Baca juga: Hakikat NKRI

Wilayah NKRI

Sejak awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia menyatakan berdaulat atas seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda.

NKRI adalah negara kepulauan. Jumlah pulaunya mencapai lebih dari 16 ribu pulau. Menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Sebagai negara kepulauan, maka wilayah negara Indonesia sebagian besar adalah laut. Laut mencapai dua pertiga bagian dan sebagian adalah wilayah darat.

Wilayah NKRI juga mencakup udara di atas wilayah laut dan darat. Pembagian wilayah NKRI diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1.

NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi menjadi kabupaten dan kota. Wilayah NKRI dibagi menjadi 34 provinsi dengan ibu kotanya.

Kepala daerah provinsi disebut gubernur. Kepala daerah kabupaten disebut bupati. Kepala daerah kota disebut wali kota.

Pembagian wilayah tersebut dinilai sesuai dengan bentuk negara kesatuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kemdikbud
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Skola
Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Skola
4 Unsur Stratifikasi Sosial

4 Unsur Stratifikasi Sosial

Skola
Arane Panggonan Bahasa Jawa

Arane Panggonan Bahasa Jawa

Skola
Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Skola
13 Patrape Linggih

13 Patrape Linggih

Skola
5 Dampak atau Akibat Berita Bohong

5 Dampak atau Akibat Berita Bohong

Skola
8 Ciri-ciri Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

8 Ciri-ciri Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

Skola
7 Jenis Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

7 Jenis Berita Bohong atau Hoaks yang Perlu Diketahui

Skola
Pengertian dan Cara Mengantisipasi Berita Hoaks

Pengertian dan Cara Mengantisipasi Berita Hoaks

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com