Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Status Eks WNI

Kompas.com - 15/02/2020, 18:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi simpatisan ISIS dan berada di Suriah cukup menarik perhatian banyak kalangan.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan para pendukung ISIS di Suriah.

Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo di istana Negara pada Rabu (12/2/2020). Pada pernyataannya, Presiden Jokowi menggunakan istilah ISIS eks WNI untuk menyebut pendukung ISIS yang berasal dari Indonesia.

Lalu seperti apakah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia mengenai hilangnya status WNI?

Baca juga: Polemik Pemulangan Eks Simpatisan ISIS dan Istilah Eks WNI dari Jokowi...

Kehilangan kewarganegaraan Indonsia

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ketentuan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya karena:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Warga negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingi tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini Penjelasan Istana

Pencabutan status kewarganegaraan

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin menggugurkan status kewarganegaraan WNI terduga teroris pelintas batas eks ISIS.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (13/2/2020).

Menurut Mahfud, hal tersebut sesuai dengan PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut diatur pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan mekanisme hilangnya kewarganegaraan bagi WNI. Menurut Undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraan antara lain ikut kegiatan tentara asing.

(Sumber:Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Sania Mashabi | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com