United Nations Commission for Indonesia (UNCI) membawa perwakilan kedua negara ke meja perundingan pada 17 April 1949.
Baca juga: Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya
Delegasi Indonesia diketuai Mohammad Roem. Sementara Belanda diwakili Herman van Roijen (Royen).
Setelah melalui perundingan berlarut-larut, akhirnya pada 7 Mei 1949 dicapai persetujuan.
Persetujuan itu dikenal sebagai "Roem-Royen Statements" atau Perundingan Roem-Royen.
Berikut isi Perjanjian Roem-Royen bagi Indonesia:
Perjanjian Roem-Royen untuk Belanda yakni:
Baca juga: Konferensi Meja Bundar, Belanda Akui Kedaulatan Indonesia
Untuk menindaklanjuti perjanjian Roem-Royen, pada 22 Juni 1949, diadakan perundingan formal antara Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) di bawah pengawasan Critchley (Australia).
Perundingan itu menghasilkan keputusan:
Soekarno dan Hatta dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta pada 6 Juli 1949.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pemindahan Ibu Kota ke Yogyakarta
Jenderal Sudirman yang sakit dan berjuang lewat gerilya selama hampir tujuh bulan, baru kembali ke Yogyakarta pada 10 Juli 1949.
Setelah pemerintahan pulih, pada 13 Juli 1949 diadakan sidang kabinet RI yang pertama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan