Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Kompas.com - 07/02/2020, 21:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Sumber KBBI

KOMPAS.com - Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawal jalannya undang-undang atau aturan negara.

Dalam bertugas, lembaga yudikatif bersinergi dengan lembaga eksekutif dalam pemerintah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudikatif merupakan yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Bersangkutan dengan badan yang mengadili.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Dalam lembaga yudikatif tersebut ada tiga lembaga yang memiliki tugas masing-masing, yakni:

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)
  3. Komisi Yudisial (KY)

Berikut penjelasnnya:

  • Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh Hakim Agung.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MA lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada 1945, MA pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara

Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Dalam erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu kewenangan menguju atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

MA juga memiliki fungsi nasihat dengan memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

Selain itu juga MA memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

Beberapa fungsi MK, yakni:

  • Fungsi peradilan
  • Fungsi pengawasan
  • Fungsi pengaturan
  • Fungsi memberi nasihat
  • Fungsi administrasi

Baca juga: Pasal 77 ayat 3 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

  • Mahkamah Konstitusi (MK)

MK merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang (UU).

Dikutip situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa tugas MK yang diatur undang-undang, yakni:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
  • Memutuskan persengketaan
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan dan persengketaan
  • Memiliki kewajiban memberikan keputusan tentang pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UU
  • Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR untuk segera ditindaklanjuti.
  • Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga menjaga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hukum.

Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung

Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001.

Pembentukan KY didasari pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung tegak.

Sehingga Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Ada beberapa tugas Komisi Yudisial, yakni:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KBBI
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Skola
4 Unsur Pembentuk Kepribadian

4 Unsur Pembentuk Kepribadian

Skola
3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

Skola
Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Skola
Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com