KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini.
Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya (2017) karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu:
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR.
Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:
Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya
Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR.
Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.
Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.
Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu:
Baca juga: Soal Amandemen Terbatas, Wakil Ketua MPR Kritik Pratikno
Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR.
Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.
Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.