KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini.
Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya (2017) karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu:
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR.
Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu:
- Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
- Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya
Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR.
Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.
Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:
- Otonomi daerah atau desentralisasi
- Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
- Penegasan fungsi dan hak DPR
- Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
- Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
- Sistem pertahanan dan keamanan negara
- Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
- Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
- Perubahan (Amandemen) III
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.
Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu:
- Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
- perubahan struktur dan kewenangan MPR
- Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
- Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
- Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
- Pemilihan umum
- Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi
- Pembentukan Komisi Yudisial
Baca juga: Soal Amandemen Terbatas, Wakil Ketua MPR Kritik Pratikno
Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR.
Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.
Syarat perubahan
Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:
- Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
- Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
- Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
- Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.