Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 06/02/2020, 18:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui suatu sistem hukum.

Sistem hukum Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. 

Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam UUD 1945 frasa kedaulatan rakyat dicantumkan pada Pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi:

"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..."

Tahukah kamu bahwa konsep kedaulatan rakyat di Indonesia pernah mengalami perubahan?

Baca juga: Apa itu Kedaulatan?

Kedaulatan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945

Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.

Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.

Secara doktrinal, sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amendemen, khususnya terkait dengan kedaulatan, menganut sistem distribution of power.

Artinya terdapat distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara yakni dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara.

Distribusi kewenangan tersebut yakni dari MPR selaku lembaga tertinggi negara kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Baca juga: Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Sifat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com