KOMPAS.com- Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Dalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:
Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:
Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Sebenarnya bagaimana komposisi lembaga-lembaga negara di Indonesia?
Dalam Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:
Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:
Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga legislatif di Indonesia:
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat.
Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law ke DPR
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lembaga eksekutif terdiri dari:
Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga eksekutif di Indonesia:
Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.
Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara (menter)i adalah pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Para menteri bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pindah Ibu Kota Bukan Hanya Memindah Istana
Pejabat setingkat menteri merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi pemerintah pusat. Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pejabat setingkat menteri di negara Indonesia terdiri dari:
Lembaga pemerintah nonkementerian dulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, beberapa lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya:
Baca juga: Menpan RB Sebut Pemangkasan Eselon Disesuaikan Kebutuhan Kementerian
Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga yudikatif di Indonesia:
Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru pasca amendemen UUD 1945. Komisi Yudisial diatur secara khusus dalam pasal 24B UUD 1945.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalma rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Tekankan Pentingnya Reformasi Struktural Peran Perempuan
Lembaga eksaminatif dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga independen. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Di Indonesia lembaga eksaminatif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Lembaga negara independen dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden.
Lembaga negara independen dibentuk dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, memiliki kredibilitas tinggi dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.