Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Kompas.com - 18/01/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Kementerian negara
  4. Pejabat setingkat menteri
  5. Lembaga pemerintah nonkementerian

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga eksekutif di Indonesia:

  • Presiden

Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan.

  • Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.

  • Kementerian Negara

Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri negara (menter)i adalah pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Para menteri bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pindah Ibu Kota Bukan Hanya Memindah Istana

  • Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi pemerintah pusat. Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pejabat setingkat menteri di negara Indonesia terdiri dari:

  1. Jaksa Agung
  2. Sekretaris Kabinet
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  5. Kepala Badan Intelijen Negara
  6. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan
  7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Lembaga pemerintah nonkementerian

Lembaga pemerintah nonkementerian dulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, beberapa lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya:

 

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
  3. Badan Intelijen Negara (BIN)
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
  8. Badan Narkotik Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11. Badan Pusat Statistik (BPS)
  12. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
  13. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Baca juga: Menpan RB Sebut Pemangkasan Eselon Disesuaikan Kebutuhan Kementerian

 

Lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)
  3. Komisi Yudisial (KY)

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga yudikatif di Indonesia:

  • Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kedudukan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com