KOMPAS.com - Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter.
Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):
Baca juga: Mahfud MD: Gebuki Semua yang Korupsi
Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
UU No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).
Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Praktik KKN tidak hanya mungkin dilakukan antar-penyelenggara negara tetapi juga antara penyelenggaraan negara dan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha dan lainnya.
Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba
Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN. Maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara, yang meliputi:
Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain:
Baca juga: Jejak Korupsi Asabri Tahun 1995, Negara Dibobol Rp 410 Miliar
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, dalam UU No. 28 Tahun 1999 ditetapkan 7 asas umum penyelenggaraan negara, meliputi:
Berikut ini penjelasan masing-masing asas tersebut:
Baca juga: Menko PMK Minta KKN Dievaluasi
Adanya sanksi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban penyelenggara negara dan ketentuan lainnya. Sehingga dapat diharapkan memperkuat norma kelembagaan, moralitas individu dan sosial.
UU No. 28 Tahun 1999 mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang melanggar ketentuan. Jenis sanksi yang berlaku ada tiga jenis yaitu:
Berikut ini sanksi dan denda yang akan dikenakan pada pelaku KKN, yaitu:
Sanksi pelaku korupsi
Pembahasan mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang disahkan dan diundangkan pada 16 Agustus 1999 di Jakarta oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie.
Dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan mendapatkan sanksi berupa:
Baca juga: UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Sanksi pelaku kolusi
Menurut Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara yang melakukan kolusi akan dikenai sanksi berupa:
Sanksi pelaku nepotisme
Menurut Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa:
Menurut pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara adalah menggunakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
Berikut ini peran serta masyarakat untuk mencegah KKN sesuai Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 tersebut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.