Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Asuransi?

Kompas.com - 07/01/2020, 16:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Kehidupan dan properti seseorang dikelilingi oleh risiko kematian, cacat atau kehancuran. Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Asuransi digunakan sebagai cara untuk mentransfer risiko tersebut ke perusahaan asuransi.

Sebenarnya apa itu asuransi?

Pengertian asuransi

Berikut ini pengertian asuransi menurut beberapa sumber:

KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak.

Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang dibuat.

Asuransi juga diartikan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan. Berasuransi artinya menjadi anggota perusahaan asuransi.

Mengasuransikan adalah mempertanggungkan (rumah, jiwa, harta benda dan sebagainya) kepada perusahaan asuransi.

Perasuransian adalah perihal asuransi. Pengasuransian adalah proses, cara, perbuatan mengasuransikan.

Baca juga: Ingin Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

OJK

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Imbalan yang dimaksud adalah untuk:

1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.

2. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha pengasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

  1. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
  2. Pertanggungan ulang risiko.
  3. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
  4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi atau reasuransi syariah.
  5. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Simak 3 Jenis Asuransi Kendaraan Ini

Investopedia

Menurut Investopedia, asuransi adalah suatu kontrak yang diwakili oleh suatu polis, di mana seorang individu atau entitas menerima perlindungan finansial atau penggantian kerugian terhadap kerugian dari perusahaan asuransi.

Perusahaan menggabungkan risiko klien untuk membuat pembayaran lebih terjangkau bagi tertanggung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com