KOMPAS.com - Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik atau tenaga angin.
Kapal juga diartikan sebagai kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Dilansir dari jurnal Alat dan Kapal Penangkap Ikan (2014) karya Junianto dan kawan-kawan, kapal perikanan merupakan kapal, perahu, atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dan mendukung operasi penangkapan ikan.
Serta untuk pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian atau eksplorasi perikanan.
Baca juga: Sejarah Konflik Natuna dan Upaya Indonesia
Kapal perikanan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima kategori, yaitu:
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 02/MEN/2002 kapal perikanan memiliki beberapa jenis antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Kekayaan dan Potensi Natuna
Sebagai sarana pengamatan ikan terdapat tempat jala(crows nest) di tiang utama.
Pada kapal pukat cincin berukuran besar terdapat fasilitas bangunan pengamatan dan helipad.
Kapal pukat cincin yang digunakan di Indonesia adalah kapal pukat cincin atau kapal purse seine kayu tanpa menggunakan power block.
Baca juga: Kabupaten Natuna, Jalur Pelayaran Internasional
Biasanya kapal pukat cincin ini menggunakan tenaga manusia sebagai penggerak. Kapal pukat cincin ini memiliki karakteristik memiliki awak kapal 20-35 orang.
Memiliki kapasitas muatan 30-600 gross tonnage (GT) atau tonase kotor. Sistem operasinya ada dua, yakni satu kapal dan dua kapal. Serta memiliki dua jenis, kapal pukat cincin pantai dan kapal pukat cincin lepas pantai.
Umumnya kapal-kapal tersebut memiliki geladak kerja di buritan kecuali untuk kapal hasil modifikasi dari kapal lain yang digunakan untuk mengoperassikan kapal puket hela samping (side trawl).
Kapal pukat hela belakang (stern trawl) dan kapal pukat samping dapat digunakan untuk mengoperasikan trawl dasar, pertengahan, dan permukaan.
Baca juga: Kapal Ikan China Masuk Natuna, Pemerintah Utamakan Peningkatan Patroli
Hasil tangkapan ada yang langsung ditangani di atas deck dan untuk kapal pukat hela yang berukuran besar di lakukan di bawah deck (working spaces).
Kapal pukat hela belakang mampu memuat hingga 200 GR. Kapal ini dilengkapi engan slip way dan roller di buritan yang berfungsi untuk alur pukat hela dari dan ke kapal.
Kapal pukat hela samping untuk mengoperasikan pukat hela dari samping terutama saat setting dan hauling. Sedangkan bagian towing di belakang seperti kapal-kapal pukat pada umumnya.