UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis atau landasan konstitusional pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik.
Baca juga: Permendikbud 2019 Larang Sekolah dan Dinas Pendidikan Kutip Biaya UN!
Berikut ini tujuan pendidikan nasional di Indonesia:
Di Indonesia terdapat prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Beberapa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut meliputi:
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Baca juga: Yuk Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan dan membangun kemauan.
Serta mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen msayarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Baca juga: Mengawal Mutu Pendidikan Tanpa Mengorbankan Kemerdekaan Belajar
Terdapat beberapa jenis pendidikan di Indonesia yaitu: