KOMPAS.com - Sensus penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun.
Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel. Informasi yang lebih lengkap dikumpulkan dalam pencacahan sampel.
Baca juga: Di Sensus Penduduk 2020 BPS Bakal Cari 390.000 Petugas Sensus, Minat?
Di dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua macam pendekatan, yaitu:
Merupakan sensus penduduk didasari atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu dari bukti hukum adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pencatatan penduduk yang dilakukan pada tiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, meskipun penduduk yang ditemui bukan penduduk asli daerah yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang dari Medan yang bekerja dan menetap di Jakarta akan tetap ditulis penduduk Medan pada sensus karena orang tersebut masih tercatat sebagai penduduk asli Medan.
Sensus penduduk dilakukan untuk bertujuan sebagai berikut:
Baca juga: 2020, BPS Lakukan Sensus Penduduk secara Online
Survei penduduk di Indonesia terbagi dalam empat jenis untuk mengetahui setiap data yang diperlukan, yaitu:
Informasi yang dikumpulkan dengan penghitungan lengkap. Misalnya nama, jenis kelamin, dan umur.
Sedangkan informasi yang lebih detail seperti hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, umur, status perkawinan, pendidikan, kelhairan, perpindahan, dan informasi tentang kondisi rumah dikumpulkan dengan menggunakan penghitungan sampel.
Informasi yang dikumpulkan dari survei ini adalah sensus penduduk menyangkut kelahiran dan kematian dengan metode penghitungan sampel.
Dalam survei ini, informasi tentang kelahiran, kematian, kesehatan, dan keluarga berencana yang menjadi perhatian utama.
Baca juga: Launching Sensus Barang Milik Daerah, Wali Kota Danny Ingin Transparansi