KOMPAS.com - Dokumen tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Keberadaan dokumen sangat penting sejak sebelum seseorang lahir bahkan sesudah manusia meninggal.
Tahukah kamu apa pengertian dokumen dan mengapa dokumen penting?
Dilansir dari situs Merriam-Webster, secara historis dan etimologis, kata dokumen berasal dari Bahasa Inggris document.
Baca juga: Selain E-KTP, Ini Dokumen yang Bisa Dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri
Kata document berasal dari bahasa Latin documentum yang artinya kertas atau dokumen resmi.
Kata documentum diturunkan dari kata docere atau docile yang artinya untuk mengajar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan.
Seperti akta kelahiran, surat nikah, dan surat perjanjian.
Baca juga: Ini Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri
Arti lain dalam KBBI, dokumen adalah barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos.
Dokumen juga berarti rekaman suara, gambar dalam film dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan.
Menurut Kamus Oxford, dokumen adalah selembar materi tertulis, cetak atau elektronik yang memberikan informasi atau bukti yang berfungsi sebagai catatan resmi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.