Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan

Kompas.com - 25/12/2019, 18:00 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Menurut Kamus Oxford, visa adalah pengesaan pada paspor yang menunjukkan bahwa si pemegang atau pemilik diizinkan untuk masuk, meninggalkan atau tinggal selama jangka waktu tertentu di suatu negara.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, visa adalah pengesahan yang dibuat pada paspor oleh otoritas yang tepat yang menunjukkan bahwa sudah diperiksa dan bahwa si pembawa atau pemilik dapat melanjutkan.

Visa memungkinkan pelancong untuk tetap berada di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.

Kesimpulannya, visa adalah izin resmi yang memungkinkan seseorang masuk ke negara tertentu.

Izin ini diberikan oleh pejabat pemerintah negara yang ingin dikunjungi.

Baca juga: Cara Mengajukan Visa ke Amerika Serikat

Jenis-jenis visa

Ada berbagai jenis visa dan berikut ini adalah yang paling sering digunakan:

1. Visa turis (Tourist Visa)

Visa turis dikeluarkan untuk tujuan perjalanan wisata.

2. Visa transit (Transit Visa)

Visa transit hanya berlaku selama 5 hari atau terkadang kurang dan dikeluarkan untuk melewati negara tertentu untuk mencapai tujuan selanjutnya.

3. Visa bisnis (Business Visa)

Visa bisnis dikeluarkan untuk pebisnis yang melakukan perjalanan ke negara tertentu untuk terlibat dalam kegiatan komersial.

4. Visa pekerja sementara (Temporary Worker Visa)

Visa pekerja sementara dikeluarkan untuk orang yang bekerja sementara di negara asing.

5. Visa pelajar (Student Visa)

Visa pelajar dikeluarkan untuk pelajar yang menempuh pendidikan atau bersekolah di negara asing.

Baca juga: Menurut Menag, Arab Saudi Akan Hapus Biaya Visa untuk Jemaah Haji

Perbedaan paspor dan visa

Perbedaan utama antara paspor dan visa adalah paspor dikeluarkan untuk warga negara untuk tujuan perjalanan internasional dan identifikasi identitas seseorang.

Sedangkan visa adalah pengesahan yang ditempatkan di dalam paspor yang memberikan izin resmi kepada pemegangnya untuk masuk, pergi atau tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.

Untuk lebih jelasnya berikut ini perbedaan antara paspor dan visa:

Paspor

  1. Paspor digunakan untuk memverifikasi negara kewarganegaraan seseorang.
  2. Paspor digunakan untuk mendapatkan kembali ijin masuk ke negara kewarganegaraan seseorang setelah bepergian.
  3. Paspor terdiri dari foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan karakteristik fisik.
  4. Untuk beberapa negara, ada yang hanya mensyaratkan paspor untuk dapat masuk kembali, tetapi ada negara-negara yang memerlukan visa sebelum seseorang bisa masuk
  5. Sebelum bepergian, harus mengkonfirmasi apakah diperlukan visa khusus untuk negara tujuan.
  6. Para diplomat dan pejabat pemerintah diberikan paspor yang yang berbeda dari para pelancong biasa.

Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia 2019

Visa

  1. Visa dapat berupa dokumen terpisah tetapi biasanya berupa cap (stempel) di paspor wisatawan.
  2. Tergantung negara tujuan, visa dapat berlaku untuk kunjungan tunggal atau ganda.
  3. Beberapa visa memerlukan aplikasi untuk diajukan sebelum memasuki negara tujuan dan visa lainnya diberikan saat memasuki negara.
  4. Negara-negara tertentu memerlukan wawancara atau pemeriksaan medis sebelum seseorang mengajukan permohonan visa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com