Batas ZEE antara Indonesia dan negara yang bersangkutan adalah garis tengah atau garis sama jarak antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan garis-garis pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut.
Baca juga: Menteri KKP: Ini Gebrakan Saya...
Dalam pasal 4 UU No. 5 Tahun 1983, dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak antara lain:
1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan:
pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
penelitian ilmiah mengenai kelautan.
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
Baca juga: Menteri KKP Ancam Cabut Izin Usaha Investor Bahari Bandel
Selain itu, di ZEE Indonesia kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Sumber daya alam hayati yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air ZEE Indonesia.
Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air ZEE Indonesia.
Baca juga: Menteri KKP Diminta Kaji Ulang Legalisasi Cantrang
Penelitian ilmiah yang dimaksud adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut dan tanah di bawahnya di ZEE Indonesia.
Sedangkan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut maksudnya adalah segala upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di ZEE Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.