KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa ujian nasional (UN) akan dihapus. Dia memastikan 2020 akan menjadi ujian kelulusan yang terakhir digelar secara nasional.
"Pada 2020 UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," ujar Nadiem seperti dikutip Kompas.com (11/12/2019)
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ujian Nasional 2020 Akan Menjadi yang Terakhir
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 hingga saat ini, ujian yang dilakukan secara nasional telah mengalami perubahan istilah.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, berikut ini berbagai perubahan istilah untuk ujian yang dilakukan secara nasional:
1965 - 1971 : Ujian Negara
1972 - 1979 : Ujian Sekolah
1980 - 2002 : Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS)
2003 - 2004 : Ujian Akhir Nasional (UAN)
2005 - sekarang : Ujian Nasional (UN)
Penyelenggaraan Ujian Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Nasional adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.
Baca juga: Menanti Realisasi Ujian Nasional Dihapus…
Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
UN sebagai subsistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Thomas Kellaghan, Vincent Greaney dalam The Globalisation of Assessment in the 20th Century. Assessment in Education (2001), menjelaskan tujuan pelaksanaan ujian nasional adalah:
Baca juga: KPAI Dukung Nadiem Hapuskan UN, tetapi...
Hasil Ujian Nasional digunakan untuk:
Sedangkan manfaat UN bagi Pemerintah Daerah adalah Pemda dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional maupun global.
M. David Miller dalam Measurement and Assessment in Teaching (2009) memaparkan sejumlah manfaat ujian nasional yaitu:
Baca juga: Rapat Kerja Komisi X, Nadiem Jelaskan Konsep Pengganti UN
Dikutip dari bsnp-indonesia.org, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah.